Rabu, 18 September 2013

park shin hye (박신혜)


Park Shin-hye (Hangul박신혜; born February 18, 1990) is a South Korean actress & singer. She is best known for her leading roles in thetelevision dramas You're Beautiful (2009) and Heartstrings (2011). She attends Chung-Ang University.
CAREER
Park's fame came when she played the younger version of the character Han Jung-suh in the popular Korean drama Stairway to Heaven. She also starred in a drama series called Tree of Heaven which aired on SBS, starring her former co-star in Stairway to HeavenLee Wan. The show had decent ratings, and the reviews and criticism were mixed, but mostly positive. Many critics keyed in on her portrayal of the character Hana's pain of loving her step brother Yoon-suh (Lee Wan) as brilliantly done. It should also be noted that due to the age difference between her and Wan, romantic scenes such as kissing on the lips could not occur, where had it been an older actress, such scenes may have occurred. Tree of Heaven started with borderline mediocre ratings, as do many new Korean dramas, but went on to finish very respectably, and gained a fan base in Korea, which further helped Park's credibility and young career in acting. The series was also aired in Japan giving Park more exposure abroad. Since then, Park has done many commercials (CF) and modeled for a number of Asian companies.
Through her roles and their requirements, Park has displayed an instinctive talent for dancing and martial arts. She has also released a digital single, "Prayer", a song she sang in the drama Tree of Heaven. However, the track was not released in the official OST.
Park made her big screen debut in the movie Evil Twin, a summer horror flick where she had 2 roles: one as the main character, and the other as the ghost of the main character's sister, who haunts the other sister after her death. Park was extremely happy to act in this movie, because she had always wanted to act in a period setting drama or movie. In January of 2007, Park starred as one of the four main characters in Goong S, a spin off (not the sequel) to the wildly successful Goong. The series did not match the success of its original, and received borderline ratings. However, the drama was the most re-watched and replayed series in the first half of 2007, gaining fame after the first run.
2009-2012
Park later gained more popularity through idol drama series You're Beautiful with Jang Geun Suk. The drama made her popular worldwide and the songs 'Lovely Day ' and 'Without Words' sung by her forYou're Beautiful OST made her even more lovable. In 2010 she starred in the low budget romantic comedy film Cyrano Agency which revolved around a dating agency that helps its customers win the hearts of the people they desire. The film was a sleeper hit becoming a critical and commercial success attracting 2.7 million admissions nationwide becoming the 8th best selling film of the year. Her 2011 drama Heartstrings began airing on June 29, 2011. Jung Yong Hwa, a co-star from You're Beautiful, played the male lead opposite her.
In 2012, Park was featured in the first three episodes of the show "Music and Lyrics" with Yoon Gun (윤건) of Korean R&B duo Brown Eyes (브라운아이즈). ‘Music and Lyrics’ is a reality/romance show that collaborates a top actress and an amazing songwriter to write a one-of-a-kind song in 30 days. Their efforts produced the song "I Think of You" which never been officially released.
Park joined the cast of the KBS drama special season 3, “Don’t Worry, I’m a Ghost” which was broadcast on July 15. She plays the ghost “Kim Yeon-Hwa” who was murdered in a robbery. Yeon-Hwa haunted Moon-Ki who was involved in a car accident and lost his memories. Her portrayal of Yeon-hwa won Park Shin Hye "Best One-Act Special Actress" Award at the 2012 KBS Drama Awards.
On October 31, 2012, It was announced that Park would star in the third installment of tvN's "flower boy" series called Flower Boys Next Door, along with actor Yoon Shi Yoon. The drama series aired from February 7th to the 25th of 2013.
2013
Park starred in Miracle in Cell No. 7 along with veteran Korean actors, such as Ryu Seung-ryongOh Dal-su, and Jung Jin-young. On March 15, 2013, 52 days after the movie's release, ticket sales reached 12.32 million, making it the third highest grossing Korean film of all time.Park will be starring in The Inheritors (or "He Who Wishes To Wear the Crown, Endure Its Weight – The Heirs") opposite Lee Min-ho, premiering on October 9, 2013.

ketentuan tindak pidana UU kesehatan part 2


UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) memuat 12 Pasal yang mengatur mengenai ketentuan pidana yaitu Pasal 190 sampai dengan Pasal 201.
Dilihat dari subjeknya ada  tindak pidana yang subjeknya khusus untuk subjek tertentu dan ada yang subjeknya setiap orang.
Tindak pidana yang hanya dapat dilakukan oleh subjek tertentu/khusus diatur dalam 190  yaitu tindak pidana  hanya dapat dilakukan  khusus oleh Pimpinan fasilitas kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas  pelayanan kesehatan.
Tindak pidana yang bisa dilakukan oleh setiap orang diatur dalam Pasal 191 sampai dengan Pasal 200.
Yang dimaksud  dengan “setiap orang” adalah orang perseorangan dan korporasi.
Tindak pidana dalam UU Kesehatan,ditinjau dari rumusannya dapat dibagi dua yaitu tindak pidana formil dan tindak pidana materiil.
Tindak pidana formil  dirumuskan sebagai wujud perbuatan yang tanpa menyebutkan akibat yang disebabkan oleh perbuatan itu (Wirjono Prodjodikoro, Bandung 2003, hal36).
Tindak pidana materiil dirumuskan sebagai perbuatan yang menyebabkan suatu akibat tertentu,tanpa merumuskan wujud dari perbuatan itu(Ibid, hal 36).
Dalam praktek sering terjadi wujud perbuatan dan akibat yang ditimbulkan dicantumkan dalam rumusan tindak pidana.
Tindak pidana materiil diatur dalam Pasal 190 ayat (2) dan Pasal 191.
Pasal selebihnya mengatur tindak pidana formil.
Ancaman pidana yang teringan adalah denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta-rupiah) dan yang terberat adalah  paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)

Tindak pidana dalam UU Kesehatan , sebagai berikut.

Tidak memberi pertolongan pertama kepada pasien.
Pasal 190 ayat (1) menentukan bahwa “Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pada ayat (2) ditentukan bahwa dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian,pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Tanpa izin melakukan praktik pelayanan kesehatan tradisional.
Pasal 191 menentukan bahwa setiap orang yang tanpa izin melakukan praktik pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan alat dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) sehingga mengakibatkan kerugian harta benda, luka berat atau kematian dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Tindak pidana yang tercantum dalam Pasal ini merupakan tindak pidana materiil.
Ancaman hukumannya jauh lebih ringan jika dibandingkan dengan ancaman hukuaman yang tercantum dalam Pasal 190 ayat(2),meskipun keduanya  dapat mengakibatkan  kematian.
Memperjual belikan organ atau jaringan tubuh.
Pasal 192 menentukan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memperjual belikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Bedah plastik dan rekonstruksi untuk mengubah identitas seseorang.
Selanjutnya Pasal 193 menentukan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan bedah plastik dan rekonstruksi untuk tujuan mengubah identitas seseorang sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 69 diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Aborsi.
Aborsi dilarang oleh UU, kecuali berdasarkan indikasi kedaruratan medis atau kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.Itupun hanya dapat dilakukan setelah persyaratan yang ditentukan UU dipenuhi.
Aborsi yang  tidak sesuai dengan ketentuan UU merupakan tindak pidana.
Pasal 194 menentukan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10(sepuluh)tahun dan denda paling banyak Rp.1000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Memperjual belikan darah.
Darah sangat penting peranannya bagi kesehatan seseorang. UU menentukan bahwa pelayanan darah merupakan upaya pelayanan kesehatan yang memanfaatkan darah manusia sebagai bahan dasar dengan tujuan kemanusiaan dan tidak untuk tujuan komersial.
Karena itulah UU melarang darah untuk diperjual belikan dengan dalih apapun.
Bagi yang melanggar larangan tersebut diancam dengan pidana.
Pasal 195 menentukan setiap orang yang dengan sengaja memperjual belikan darah dengan dalih apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Tindak pidana kefarmasian dan/atau alat kesehatan.
UU menentukan tiga macam tindak pidana kefarmasian dan /atau alat kesehatan. Masing masing diatur dalam Pasal 196,197 dan 198.
Pasal 196 menentukan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Selanjutnya Pasal 197 menentukan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Kemudian Pasal 198 menentukan bahwa setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Memproduksi atau memasukkan rokok ke  dalam wilayah NKRI tanpa mencantumkan peringatan kesehatan dan pelanggaran kawasan tanpa rokok.
Pasal 199 ayat (1) menentukan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau memasukkan rokok ke dalam wilayah NKRI dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Ayat  (2) menentukan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melanggar kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 dipidana dengan pidana denda paling banyakRp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Menghalangi program pemberian air susu ibu eksklusif.
Kemudian Pasal 200 menentukan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi program pemberian air susu ibu eksklusif sebagaimana dimaksud dalam pasal 128 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Dalam hal korporasi melakukan tindak pidana.
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 190 ayat (1), Pasal 191, Pasal 192, Pasal 196, Pasal 197, Pasal 198, Pasal 199, dan Pasal 200 dilakukan oleh korporasi, menurut ketentuan Pasal 201, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya,pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali daripada pidana denda seagaimana dimaksud dalam Pasal 190 ayat (1), Pasal 191, Pasal 192, Pasal 196, Pasal 197, Pasal 198, Pasal 199 dan Pasal 200.
Selain itu korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
  1. Pencabutan izin usaha; dan/atau
  2. Pencabutan status badan hukum

dream theater history part 1


Dream Theater are an American progressive metal band formed in 1985 under the name Majesty by John PetrucciJohn Myung, and Mike Portnoy while they attended Berklee College of Music in Massachusetts. They subsequently dropped out of their studies to further concentrate on the band that would ultimately become Dream Theater. Though a number of lineup changes followed, the three original members remained together along with James LaBrie and Jordan Rudess until September 8, 2010 when Portnoy left the band. In October 2010, the band held auditions for a drummer to replace Portnoy. Mike Mangini was announced as the new permanent drummer on April 29, 2011.
The band is well known for the technical proficiency of its instrumentalists, who have won many awards from music instruction magazines. Guitarist John Petrucci has been named as the third player on the G3 tour six times, more than any invited players. In 2009 he was named the No. 2 best metal guitarist by Joel McIver in his book The 100 Greatest Metal Guitarists. He was also named as one of the "Top 10 Fastest Shredders of All Time" by GuitarOne magazine.] Jordan Rudess is considered to be one of the greatest keyboard players of all time by many publications like MusicRadar.Former drummer Mike Portnoy has won 26 awards from Modern Drummer magazine and is also the second youngest person (at the age of 37) to be inducted into the Rock Drummer Hall of Fame. His replacement Mike Mangini has also previously set 5 WFD records. John Myung was voted the greatest bassist of all time in a poll conducted by MusicRadar in August through September 2010. The band was inducted into the Long Island Music Hall of Fame in 2010.
The band's highest-selling album is the gold-selling Images and Words (1992), which reached No. 61 on the Billboard 200 chart.Both the 1994 release Awake and their 2002 release Six Degrees of Inner Turbulence also entered the charts at No. 32 and No. 46 respectively and received mostly positive reviews. Metropolis Pt. 2: Scenes from a Memory was ranked number 95 on the October 2006 issue of Guitar Worldmagazine's list of The greatest 100 guitar albums of all time. It is ranked as the 15th Greatest Concept Album (as of March 2003) by Classic Rock Magazine. and as the number one all-time progressive album by Rolling Stone (as of July 2012). Six Degrees of Inner Turbulence also led to Dream Theater becoming the initial band reviewed in the music section of Entertainment Weekly during its opening week of release, despite the magazine generally preferring more mainstream music. In 2007, Systematic Chaos entered U.S. Billboard 200 at No. 19. As of 2011, Dream Theater has sold over 12 million records worldwide.
The band's eleventh studio album, A Dramatic Turn of Events, was released on September 13, 2011. It entered the U.S. Billboard 200 at No. 8, two positions lower than their previous release Black Clouds & Silver Linings which entered the Billboard 200 chart at No. 6. The album is the band's first with Mike Mangini, since Mike Portnoy's departure. On November 30, 2011, On the Backs of Angels, the first single released from A Dramatic Turn of Events, was nominated for a Grammy Award in the "Best Hard Rock/Metal Performance" category, marking the band's first ever Grammy nomination.
On April 9, 2013, Images and Words won Loudwire's fan voted March Metal Madness for world's best metal album beating albums by Dio,AC/DCJudas PriestMegadeth and Metallica.